Kupang, KN – Akademisi sekaligus pakar Hukum Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Semuel Haning angkat bicara terkait dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang.
Menurut Dr. Semuel Haning, pelantikan pengurus yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis sah-sah saja. Tapi ia mempertanyakan legalitas Surat Keputusan (SK) yang digunakan untuk melantik pengurus PMI.
Ia menyebut, selama proses penerbitan SK melalui prosedur hukum dan mematuhi AD/ART organisasi, maka tidak ada masalah. Namun jika bertentangan dengan peraturan hukum, maka struktur kepengurusan dalam SK tersebut tidak sah.
“Apakah SK yang dikeluarkan Wakil Wali Kota Kupang itu sah atau tidak? Karena kalau soal pelantikan, itu hanya seremonial. Tetapi rujukan utama adalah siapa yang punya wewenang untuk mengeluarkan SK. Dan SK itu tentu didalamya menimbang sesuai dengan regulasi organisasi,” ujar Semuel Haning, Rabu 30 April 2025.
Dia menegaskan, sah atau tidaknya suatu kepengurusan ditentukan oleh proses sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.





Tinggalkan Balasan