“Apakah proses yang dilakukan PMI, baik oleh Wakil Wali Kota maupun oleh Ketua PMI Provinsi NTT, sudah sesuai prosedur atau belum?,” tegas Semuel Haning.

Dia menyebut, jika semua proses sudah dilakukan dengan benar, maka pertanyaannya, siapa yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai legal standing untuk PMI Kota Kupang.

“Karena, biasanya organisasi itu punya UU namanya AD/ART yang menjadi rujukan. Kalau ada yang tidak merujuk pada AD/ART organisasi, maka itu sangat berdampak pada hukum,” terangnya.

Dia menambahkan, yang paling penting adalah proses dan prosedural serta siapa yang punya wewenang mengeluarkan SK berdasarkan AD/ART. Kalau semuanya sesuai aturan, maka tentu tidak ada masalah.

“Jadi saya pikir kita harus pakai rujukan itu. Soal kalau AD/ART itu tidak dilanggar, maka kita akui, yang penting sesuai proses dan prosedur,” tandasnya.

Sebelumnya, perselisihan ini muncul setelah Wakil Wali Kota Kupang, Srena Cosgrova Franscies, melantik dr. Bill Brenton Mandala sebagai Ketua PMI Kota Kupang.