Kupang, KN – Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi.

Mantan Kapolres Ngada ini merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Proses serah terima dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menerangkan, tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.