Kupang, KN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan Para Terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS)/ Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Para Terdakwa, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/4/2024).
Para Terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan dimulai dari Terdakwa Thelma, Heri, Lydia dan Bahasili. Selain itu, harkat dan martabat Para Terdakwa juga harus dikembalikan seperti sedia kala dan seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa dikembalikan kepada Para Terdakwa.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti. Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung PT. SARANA INVESTAMA MANGGABAR adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri No.17/2007 sekalipun tidak menggunakan apprisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Gubernur. “Penggunaan apprisal independen menggunakan kata “DAPAT” jadi sifatnya tidak wajib,” ujarnya.
Majelis menilai dengan demikian unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 tidaklah terbukti. Dilanjutkan majelis, terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, justru terbukti sebagai menguntungkan pihak Pemerintah Provinsi NTT dengan mendapatkan kontribusi tahunan, serta retribusi daerah dan pajak pendapatan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan adanya PT. SIM. Bahkan, Pemprov NTT terbukti sudah menguasai fisik bangunan Hotel Plago melalui pengambilalihan sepihak dari PT. SIM.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Para Terdakwa dari Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim.
Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum. Terlebih lagi menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.
“Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah,” tegas Khresna.
Bahwa sebagaimana diketahui, dalam perkara pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 31.670 M2, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 5 tahun penjara untuk Thelma Debora Sonya Bana selaku mantan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Tahun 2012, 7 tahun penjara untuk Heri Pranoyo selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar, 10 tahun penjara untuk Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa dan 10 tahun penjara ditambah uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8.5 miliar, serta perampasan aset pribadi yang terletak di Labuan Bajo namun tidak berkaitan dengan perkara ini.
JPU sebelumnya mendakwa Para Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Primair dan Pasal 3 Subsidair UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para Terdakwa dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp8,5 miliar sehubungan dengan nilai kontribusi yang seharusnya diperoleh dari tahun 2017 sd tahun 2022.
Bahwa dalam perkara ini, berupa kerja sama bangun guna serah sarana dan prasarana wisata diantarnya pembangunan Hotel Plago, Pemprov NTT telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan PT SIM dengan alasan PT SIM tidak sanggup melakukan kenaikan kontribusi dari Rp255 juta/ tahun menjadi Rp835 juta/ tahun. Padahal, PT SIM baru melakukan operasional Hotel Plago selama 6 bulan dan telah menghabiskan uang untuk membangun sekitar Rp25 miliar. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Kejaksaan Tinggi NTT pada tahun 2023, melakukan penyidikan dan penetapan tersangka kepada Para Terdakwa dan melakukan penahanan ironisnya karena mengganggap kontribusi per tahun seharusnya sejak 2014 adalah Rp1,5 miliar sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
Penilai yang digunakan untuk melakukan evaluasi pada permintaan kenaikan kontribusi di tahun 2020 dan Penilai yang melakukan evaluasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara adalah orang yang sama, yakni JACOBUS MAKIN selaku fungsional Penilai Pemerintah Daerah yang memberikan perhitungan berdasarkan pendekatan pendapatan selama 30 tahun sesuai dengan jangka waktu HGB yang diberikan kepada PT SIM dengan metode discounted cashflow.
Adapun Tim yang dibentuk oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya di tahun 2012 telah menentukan nilai kontribusi sesuai koridor yang diatur dalam ketentuan Bangun Guna Serah di dalam Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Lampiran Angka 4 tentang Bangun Guna Serah, Nomor 12 Huruf a s/d Huruf e terkait kewajiban memperhatikan nilai wajar atas tanah sesuai rata-rata dari NJOP dan harga pasaran umum. Namun demikian, Permendagri No.17/2007 tersebut tidaklah mengatur formula nilai kontribusi secara spesifik, terutama perihal variabel persentase yang digunakan atau rumus yang digunakan untuk mencari nilai kontribusi jika harga nilai wajar tanahnya telah ditemukan.
Rumusan atau persentase yang digunakan untuk faktor perkalian dari nilai wajar tanah aset seluas 31.670 m2 yang ditemukan adalah dengan mengkalikannya pada persentase 3,3 % (tiga koma tiga persen) yang mengacu kepada Tarif Sewa BMN berdasarkan PMK No.: 33.PMK.06/2012. Persentase 3,3 % (tiga koma tiga persen) tersebut termasuk perhitungan yang wajar dan menguntungkan pihak Pemerintah Daerah. Apalagi ternyata, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Nomor 86/LHP/XIX.KUP/12/2019 tanggal 20 Desember 2019, TERNYATA TIDAK PERNAH MEMPERMASALAHKAN NILAI KONTRIBUSI sebagaimana rumusan yang ditentukan dalam PKS tanggal 23 Mei 2014, dikarenakan telah menggunakan persentase lebih dari yang ditetapkan oleh Gubernur di tahun 2016 sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 339/ KEP/ HK/ 2016 tentang Besaran Persentase Kontribusi Tahunan dari Pelaksanaan Bangun Guna Serah Atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 2 % (dua persen). Dengan demikian, TIDAK ADA YANG SALAH DALAM NILAI KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN DALAM PKS TANGGAL 23 MEI 2014.
Ahli yang dihadirkan Para Terdakwa di persidangan, yakni Dr. Hendry Julian Noor selaku Ahli Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Karina Dwi Nugrahati Putri selaku Ahli Hukum Bisnis dan Korporasi dan Sudirman selaku Ahli Audit Keuangan Negara, keseluruhannya menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara yang dituduhkan bersifat tidak pasti dan asumsi belaka, serta bertentangan dengan asas pacta sunt servanda yang menjelaskan bahwa Perjanjian mengikat sebagai undang-undang. Para ahli juga menjelaskan bahwa seluruh tuduhan JPU berada dalam ranah hukum perdata dan administrasi. (*/KN)