Melki Laka Lena Wakili Indonesia Dalam Forum Stop TB Partnership Regional Dialogue di Manila

Melki Laka Lena Wakili Indonesia Dalam Forum Stop TB Partnership Regional Dialogue di Manila. (Foto: Istimewa)

Jakarta, KN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menjadi delegasi Indonesia dalam pertemuan Stop TB Partnership Regional Dialogue di Manila, Filipina pada tanggal 14-15 Maret 2024.

Forum itu diselenggarakan untuk mendiskusikan apa yang telah dan perlu dilakukan lebih lanjut oleh negara-negara Asia Pasifik dalam mengimplementasikan komitmen untuk eliminasi TBC (Tuberkulosis) di tahun 2030.

Di dalam Focus Grop Discussion (FGD),  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menekankan perlunya kampanye kesadaran komprehensif melalui pendidikan masyarakat untuk mengatasi TB, dengan fokus pada menghilangkan mitos, mengurangi stigma, dan mendorong pengobatan.

“Prioritas penjangkauan harus diberikan kepada kelompok rentan,” ujar Melki dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (3/4/2024).

Karena itu, menurut Melki, kolaborasi antara pemerintah, LSM, tokoh masyarakat, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat sipil termasuk penyintas TB sangat penting untuk kesadaran yang efektif, dengan pendanaan memadai dan akuntabilitas sebagai kunci keberhasilannya.

BACA JUGA:  Kampanye di Ende, Melki Laka Lena Berziarah ke Makam Marilonga

Dalam kesempatan lain sebagai panelis, politisi Partai Golkar yang juga adalah salah satu putra terbaik dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menjelaskan bahwa, Indonesia bertujuan untuk memberantas TBC pada 2030, dengan menekankan pembiayaan inovatif dan prioritas program TB di semua tingkat pemerintahan.

“Investasi dalam penelitian TB dan desentralisasi layanan penting untuk memperluas akses pengobatan. Sebagai anggota parlemen Indonesia, saya mendukung pembentukan Kaukus TBC di Indonesia dengan tujuan mencapai masa depan Indonesia bebas TB melalui tekad, kolaborasi, dan inovasi,” tegas Melki Laka Lena.

Ia menekankan bahwa, upaya mengeliminasi TB pada 2030 wajib dilaksanakan oleh semua negara termasuk Indonesia, karena kesehatan dan keselamatan rakyat harus diletakan di atas semua kepentingan.

“SALUS populi suprema lex esto atau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Artinya kita harus memprioritaskan kesehatan masyarakat di atas segalanya,” tandas Melki Laka Lena. (*)