Ia mengajak kliennya untuk menjalani proses tahanan yang kurang lebih tinggal 5 sampai 6 bulan lagi.

Terpidana Emanuel Laurensius Lusi Sogen mengaku menerima putusan hakim yang telah dibacakan. Namun dirinya akan tetap mempertanggungjawabkan kebenaran dari sudut pandangnya, berdasarkan ketentuan aturan, serta ilmu pengetahuan yang dipelajari selama ini.

“Mungkin suatu saat saya dinyatakan bersalah oleh aparat penegak hukum dan badan saya dikurung, tetapi tidak dengan hati dan pikiran saya,” ungkap Laurensius.

Laurensius menyampaikan permohonan maaf semua pihak terutana kepada keluarga, dan masyarakat Kabupaten Flores Timur.

“Mungkin akibat dari perbuatan saya menimbulkan citra yang tidak baik, tetapi pada prinsipnya saya tidak berkeinginan demikian. Saya semata-mata melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan aturan yang saya pelajari,” tandasnya. (*)