“Namanya manusia. Sehingga hakim bisa mempertimbangkan dalam dakwaan subsidernya,” terangnya.

Sementara itu, Hendrikus Hali Atagoran, SH yang juga adalah Kuasa Hukum Laurensius Sogen menyatakan, tidak semua orang yang dipidana tindak pidana korupsi, menerima uang.

“Itu penegasan supaya masyarakat kita juga biaa tahu, bahwa konsekuensi dari jabatan sebagai PPK, karena dianggap lalai, maka beliau mempertanggungjawabkan itu,” ungkap Atagoran.

Ia juga mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Pemkab Flores Timur yang dinilai lepas tangan terhadap kasus yang menimpa kliennya.

“Klien kami ini bekerja mengatasnamakan pemerintah berdasarkan surat keputusan. Tetapi dari awal mulai penyelidikan sampai putusan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau apapun,” ujarnya.

Meski kecewa, ia menegaskan, pihaknya menerima putusan atau vonis yang telah dibacakan oleh hakim.

“Walaupun sampai hari ini, kami masih keberatan, bahwa apa yang menjadi kelalaian ini, terkait jarak angkut yang dipersoalkan, kami masih bisa terima itu,” tandasnya.