Dia menyebut tuntutan jaksa ada banyak keanehan, sehingga institusi jaksa tidak bisa lagi dipercaya lagi oleh rakyat, karena tidak memberikan rasa keadilan untuk korban.
“Ada apa dengan kejaksaan ini? Mereka tidak ada hati, moral dan nurani untuk keluarga korban,” ungkapnya.
Dia berharap majelis hakim yang merupakan pengambil kebijakan terakhir bisa memutus jauh diatas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena hakim punya kewenangan itu. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan