Pada tahun 2022, selaku kuasa hukum, Fransisco Bessi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kupang. Akhirnya Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan permohonan eksekusi dan membebankan Pemkab Kupang untuk membayar Rp16,8 Miliar.

“Kami sudah beraudiens dengan Pak Bupati Korinus Masneno. Setelah itu mereka bersurat, dan kami bertemu dengan Pak Gubernur Viktor Laiskodat. Namun karena mereka belum ada uang, sehingga sampai hari ini belum terealisasi,” terangnya.

Ia menegaskan, jika ada klaim terkait ganti rugi sekitar Rp24 Miliar, itu merupakan hitungan-hitungan kasar, bukan berdasarkan perintah pengadilan.

“Yang berperkara siapa? Kolo dan Samadara tidak ada nama di sini. Bagaimana dia mengklaim perkara orang, sedangkan orang tuanya saja kalah berkali-kali,” tegasnya.

Ia berharap agar keluarga Kolo dan Samadara berhenti untuk mencari-cari argumentasi. “Kalian sudah kalah. Untuk apa lagi? Sepanjang tidak ada putusan yang lebih tinggi yang membatalkan putusan lama, atau tidak ada putusan baru yang membatalkan putusan sebelumnya, maka perkara ini sudah selesai. Yang berhak adalah keturuanan Essau Konay dalam hal ini Minggus Konay dan sekarang dilanjutkan oleh Ferdinand Konay dan kawan-kawan,” tandas Fransisco Bessi. (*)