“Karena sudah selesai perkara ini, maka incraht. Dari dua putusan perkara ini tahun 1993 dan 2005 namanya nebis in idem. Artinya perkara yang sama tidak bisa diulang untuk kali kedua, baik subjek maupun objek hukumnya,” tegasnya.

Fransisco Bessi menyampaikan, pada tahun 2021 dan 2022 ada sejumlah pengacara dari Jakarta datang ke Kupang untuk ingin mengajukan gugatan mewakilo Kolo dan Samdara. Tapi ketika disodor data dan fakta, mereka akhirnya mundur dan tidak jadi mengadvokasi perkara tersebut. “Oleh karena itu, perkara ini sudah selesai,” ungkapnya.

Terkait ganti rugi tanah di Jalan Piet A. Tallo Kupang, Fransisco Bessi mengatakan, ganti rugi tanah ini berawal dari perkara nomor 35 tahun 2012 antara Bupati Kupang Ayub Titu Eki melawan Ferdinand Konay, Cs.

“Itupun pemerintah Kabupaten Kupang kalah. Intinya pemerintah Kabupaten Kupang harus mengganti uang sejumlah Rp16,8 Miliar sesuai isi putusan. Pemkab Kupang kemudian mengajukan banding dan kasasi, namun putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Kupang, maka perkara ini incraht dan berkekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.