“Sehingga petugas pun langsung mengamankan pelaku ke Polres Manggarai. Setelah pelaku berhasil diamankan, Kanit Reskrim Polsek Cibal menghubungi korban untuk membuat laporan polisi ke kantor Polres Manggarai,” ujar Ipda Made.
Setelah diintrogasi oleh Unit Jatanras, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela rumah korban mengunakan paku yang sudah disiapkan oleh pelaku,” terangnya.
Ipda Made menambahkan, barang bukti (BB) yang diamankan yakni, Samsung Galaxy J7 Duo warna Biru navi dan Samsung Galaxy A 05 warna hijau.
“Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan