Ruteng, KN – Polres Manggarai melalui unit Jatanras mengamankan seorang pelaku pencurian 2 unit handphone di Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (28/02/2024).

Pelaku berinisial FMP (19) beralamat Kalo, Desa Tehong, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat. Sementara korban adalah Petrus Kari (55) seorang Guru ASN alamat Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal.

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WITA bertempat di wilayah hukum Polsek Cibal.

Menurutnya, pelaku melaksanakan aksinya pada 28 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, dengan mencuri 2 unit Handphone, di rumah korban.

Setelah mendapati pengaduan lisan dari korban atas kehilangan Handphone tersebut, anggota Polsek Cibal menghubungi Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, didapati informasi dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku sedang jalan kaki ke rumah temannya di Pagal Kecamatan Cibal.