Kupang, KN – Resdiana Ndapamerang yang juga adalah istri anggota DPRD NTT Jonas Salean, diperiksa jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang di Jl. Veteran, Kota Kupang.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, jaksa menyebut kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp5,9 Miliar.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT A. A. Raka Putra Dharmana mengatakan, Resdiana diperiksa sebagai saksi terkait pemanfaatan aset yang dikuasai oleh anggota DPRD NTT, yang juga adalah mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean.
“Terkait pemanfaatan aset yang dikuasai oleh Pak Jonas,” ujar Raka ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (21/2/2024) malam.
Ia menyatakan, proses pemeriksaan berjalan lancar, dan saksi diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT selama 7 jam.
Sementara terkait jadwal pemeriksaan anggota DPRD NTT Jonas Salean, Raka mengaku belum tahu pasti.
“Belum tahu. Nanti dipelajari semua keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa. Setelah itu baru tahu apa akan ada pemeriksaan saksi lain atau tidak,” tandas Raka.
Sementara itu, anggota DPRD NTT Jonas Salean mengklaim bahwa tanah yang terletak di Jl. Veteran sah miliknya.
Ia menyebut, bukti kepemilikannya atas tanah tersebut telah didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) serta putusan Mahkamah Agung yang diperoleh saat berperkara dengan Pemda Kabupaten Kupang.
“Kami telah menang dalam perkara melawan Bupati Kupang, dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan semua dalil dan alat bukti Bupati Kupang tidak dapat diterima, serta menyatakan tindakan pencatatan tanah dalam buku aset daerah Kabupaten Kupang sebagai perbuatan melawan hukum,” papar Jonas Salean seperti dikutip dari Penatimor.com.
Menurut Jonas, putusan Pengadilan saat itu adalah menghukum Bupati Kupang untuk menghapus barang milik daerah itu dari buku aset.
“Setelah putusan menang pada tahun 2021, tanah itu telah menjadi milik saya yang sah, maka istri saya kontrakkan tanah itu pada orang lain,” imbuhnya.
Jonas Salean juga menyoroti tudingan adanya penghitungan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih oleh pihak kejaksaan.
Dia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan rekayasa semata dan ia akan menuntut keadilan. Menurutnya, tindakan penyidik Kejati NTT terkesan sewenang-wenang dan tidak adil.
“Dalam kasus ini, saya merasa dianiaya dan tuntutan ini terkesan bermuatan politik untuk merusak reputasi saya, terutama karena saya mencalonkan diri menjadi wali kota. Saya akan terus melawan dan mencari keadilan, karena ini sudah tidak normal dan tidak benar,” tegas Jonas Salean. (*)