Sementara itu, anggota DPRD NTT Jonas Salean mengklaim bahwa tanah yang terletak di Jl. Veteran sah miliknya.

Ia menyebut, bukti kepemilikannya atas tanah tersebut telah didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) serta putusan Mahkamah Agung yang diperoleh saat berperkara dengan Pemda Kabupaten Kupang.

“Kami telah menang dalam perkara melawan Bupati Kupang, dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan semua dalil dan alat bukti Bupati Kupang tidak dapat diterima, serta menyatakan tindakan pencatatan tanah dalam buku aset daerah Kabupaten Kupang sebagai perbuatan melawan hukum,” papar Jonas Salean seperti dikutip dari Penatimor.com.

Menurut Jonas, putusan Pengadilan saat itu adalah menghukum Bupati Kupang untuk menghapus barang milik daerah itu dari buku aset.

“Setelah putusan menang pada tahun 2021, tanah itu telah menjadi milik saya yang sah, maka istri saya kontrakkan tanah itu pada orang lain,” imbuhnya.

Jonas Salean juga menyoroti tudingan adanya penghitungan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih oleh pihak kejaksaan.