Sementara  itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kemendagri juga mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

“Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah menggunakan KKPD dalam transaksi belanja daerah dalam APBD,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Kamis 15 Februari 2024.

Ia menyebut penggunaan KKPD termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.

Peraturan ini sebagai perwujudan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Maurits menyebut penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Antara lain, mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, dan fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas. (*)