Ia menyebut penggunaan KKPD termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD.
Peraturan ini sebagai perwujudan dari gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Maurits menyebut penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Antara lain, mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, dan fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan