Ruteng, KN – Pemkab Manggarai bersama Bank NTT menandatangani MoU dan PKS penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
KKPD digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Sementara Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Bupati Manggarai Hery Nabit dan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, di Aula Nucalale, Kantor Bupati Manggarai, Senin (19/2/2024).
“KKPD ini sebagai langkah menyesuaikan dengan modernisasi, dan regulasi oleh pengambil kebijakan dari sisi sistem pembayaran harus kita sesuaikan. Tentu tujuanya untuk akuntabilitas, transparansi, dan menjadi aspek dari tata kelola yang terus disesuaikan,” ujar Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho.
Ia mengatakan, pada waktu mendatang, pihaknya terus melakukan pengembangan kerja sama dengan pemerintah daerah di NTT untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.



Tinggalkan Balasan