“Tim penyidik tindak pidana khusus juga menyita tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. Mongisidi RT/RW 014/004 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Yang terakhir, jaksa juga menyita tanah seluas 1100 M2 Berdasarkan Surat Penunujukan Tanah Kapling Nomor : Pem.596/046/2017 tanggal 7 juni 2017 yang digunakan oleh John Lauw,” ungkap Raka dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi Rp5,9 Miliar ini, jaksa telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, SH, dan saat ini telah dilakukan penahanan.
“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIb Kupang,” pungkas Raka. (*)





Tinggalkan Balasan