Hukrim  

Dugaan Korupsi Rp5,9 Miliar, Jaksa Sita Lima Bidang Tanah di Kupang, Siapa Pemiliknya?

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita 5 bidang tanah di Jl. Veteran Kota Kupang, terkait kasus dugaan korupsi Rp5,9 Miliar.

Penyitaan dilaksanakan pada Selasa (20/2/2024), oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan, setidaknya ada 5 bidan tanah yang disita oleh Kejati NTT.

Penyitaan tanah ini terkait dengan kasus pengalihan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,9 Miliar.

Lima bidang tanah yang disita antara lain adalah, tanah beserta bangunan di atas tanah atas Nama Jonas Salean dengan nomor SHM 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selain itu, jaksa juga menyita tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM No. 879 seluas 400 M2 yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Berikutnya, jaksa juga menyita tanah  beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM No. 880 seluas 400 M2 yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

BACA JUGA:  Masih Janggal, Kapolda NTT Diminta Buat Tim Khusus Usut Pembunuhan Astrid dan Lael

“Tim penyidik tindak pidana khusus juga menyita tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. Mongisidi RT/RW 014/004 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Yang terakhir, jaksa juga menyita tanah seluas 1100 M2 Berdasarkan Surat Penunujukan Tanah Kapling Nomor : Pem.596/046/2017 tanggal 7 juni 2017 yang digunakan oleh John Lauw,” ungkap Raka dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (20/2/2024).

Ia menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi Rp5,9 Miliar ini, jaksa telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, SH, dan saat ini telah dilakukan penahanan.

“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIb Kupang,” pungkas Raka. (*)

Penulis: Ama Beding