Robertus meminta kepada Pemkot dalam hal ini Dinas PUPR agar segera memanggil pemilik ruko, untuk mendiskusikan persoalan tersebut.
“PUPR bilang kita tunggu pengukuran dulu, tapi sudah dibangun. Jangan sampai sudah dibangun permanen dan ada soal, baru dibongkar lagi karena ada masalah,” tegas Robertus.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas, jika pembangunan ruko terus dilakukan.
“Harapannya, ada pengukuran kembali. Kalau sudah masuk di tanahnya orang, harus dibongkar dan diperbaiki kembali, sesuai dengan batas-batas yang ada,” pungkasnya.
Wilem Matau selaku Ketua RT 022, RW 05, Kelurahan Kuanino mengatakan, pihaknya sudah mengadukan hal ini ke Dinas PUPR tapi belum ada tindak lanjut.
“Ada perbedaan batas pembangunan Ruko yang tidak sesuai dg batas-batas tanah kami,” tegasnya. (*)





Tinggalkan Balasan