“Karena hari ini sudah terbuktikan bahwa perkara sudah diputus dan terdakwa divonis bebas,” sebut Harry.
Perlu diketahui, dalam perkara BBM yang didakwa terhadap Antonit Susanto ini, perkara kedua yang mana sebelumnya perkara ini pernah diputus pada tingkat putusan sela dari Penasihat hukum dan diterima oleh majelis hakim.
Sehingga hari ini dengan putusan bebas, maka perkara ini lebih terang dan jelas bahwa Antoni Nitti Susanto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. “Artinya unsur-unsur tindak pidana pada klaen kami tidak satupun terbukti,” terangnya.
“Selain itu dalam amar putusan terkait barang bukti yang disita harus dikembalikan, dan yang penting dalam amar putusan untuk mengangkat kembali harkat dan martabat orang yang telah duduk di kursi pesakitan,” pungkas Harry Pandie,SH,M,.H, yang didampingi Rido Manafe,SH, M,.H. (Cham)





Tinggalkan Balasan