Usai Putusan Penasihat Hukum, Harry Pandie menyampaikan ucapan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa, karena perkara ini melalui tahapan pembuktian, dan pada akhirnya majelis hakim telah memutuskan terdakwa Antoni Nitti Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
“Oleh karena itu,sebagai penasihat hukum kami memberikan apresiasi setinggi kepada yang mulia majelis hakim yang dengan secara Arif dan bijaksana mempertimbangkan fakta persidangan baik dari bukti surat dan keterangan saksi dalam persidangan tidak menemukan fakta bahwa terdakwa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana.” ujarnya
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah berupaya untuk dapat membuktikan perkara ini sehingga perkara ini menjadi terang benderang.
“Karena dengan adanya putusan hari ini yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan di vonis bebas,” jelasnya
Kata Harry, selalu PH terdakwa Antoni Nitti Susanto, ia menegaskan bahwa tunduhan yang diberikan selama ini kepada Kleinnya akhirnya menjadi terang dan jelas.





Tinggalkan Balasan