Dia mengatakan bahwa laporan polisi itu sudah ada perbuatan pidana sehingga dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Saksi sudah diperiksa. Wemmi Susanto dua kali mangkir dari panggilan polisi. Pada pemanggilan kedua ada perintah untuk membawa Wemi ke Polda NTT melalu Polres Mabar,” ujarnya.

Yance merinci bahwa setelah saksi-saksi diperiksa laporan polisi tersebut telah ditingkatkan ke Penyidikan pada Tanggal 20 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP_Sidik/721/XI/2023 Ditreskrimum Polda NTT.

Adapun pasal yang digunakan yakni Pasal 266 dengan 263 pemalsuan dokumen.

“Saya sebagai kuasa hukum konfirmasi ke penyidik tapi sampai hari ini dia tidak hadir. Dari awal kami meyakini sudah ada unsur pidana dalam laporan ini,” kata dia.

“Ada informasi bahwa Wemi sekarang di Jakarta dan mengirim surat sakit dari Jakarta,” tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan kepala desa Batu Tiga dan Ketua BPD objek tersebut berada di Tanjung Boleng.

“Saksi juga mengaku bahwa  obyek tanah itu adalah milik klien saya dan masuk dalam wilayah Desa Tanjung Boleng. Wemi merupakan pembeli tanah. Kami laporkan dia karena sertifikat atas nama dia dan sebagai pembeli.  Kalau tidak salah Sertifikatnya Tahun 2019. Dan ketika Sertipikat diterbitkan baru Wemmi beli tapi anehnya uang yang di alirkan wemmi sejak awal tahun 2015, bagaimana sertipikat dibeli tahun 2019 akan tetapi transaksi 2015 dan diduga ada ada aliran uang sebanyak 50 juta ke BPN Mabar,” bebernya.