“Saksi juga mengaku bahwa obyek tanah itu adalah milik klien saya dan masuk dalam wilayah Desa Tanjung Boleng. Wemi merupakan pembeli tanah. Kami laporkan dia karena sertifikat atas nama dia dan sebagai pembeli. Kalau tidak salah Sertifikatnya Tahun 2019. Dan ketika Sertipikat diterbitkan baru Wemmi beli tapi anehnya uang yang di alirkan wemmi sejak awal tahun 2015, bagaimana sertipikat dibeli tahun 2019 akan tetapi transaksi 2015 dan diduga ada ada aliran uang sebanyak 50 juta ke BPN Mabar,” bebernya.
Kata Yance, sejumlah uang sudah disalurkan kepada para terlapor dengan total 954 juta.
Uang tersebut digunakan dalam rangka membuat pembuatan dokumen yang diduga palsu untuk penerbitan sertipikat tersebut.
Artinya uang yang di alirkan wemmi diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu yang dilaporkan tersebut.
“Panitia A juga sebagai terlapor karena mereka juga ikut andil di dalamnya,” tandasnya. (*/kn)







Tinggalkan Balasan