Kupang, KN – Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Desa Tanjung Boleng, Labuan Bajo, disebut mangkir dari Panggilan Polisi oleh Polda NTT.

Yance Tobias Mesah (Foto: Istimewa)

Saksi yang diketahui bernama Wemmi Susanto juga tercatat sebagai terlapor dalam Laporan Polisi dengan nomor  LP Nomor LP/B/154/V/2023/SPKT/Polda NTT.

Laporan itu dibuat pada Tanggal 16 Mei 2023 dengan Pelapor yakni Geradus Silvin, dkk, Melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Mesah.

Yance sebagai kuasa hukum Geradus menyebut bahwa laporan polisi itu buntut dari adanya dugaan pemalsuan dokumen.

“Adapun terlapor yakni Lamuda, Amirudin, Anggota Panitia A Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat dan Wemmi Susanto,” kata Yance di Kupang, Selasa (30/1/2024) siang.

Wemmi, dalam laporan polisi itu, kata Yance berstatus sebagai saksi.

Dia menjelaskan bahwa objek tanah yang bermasalah berada di Desa Tanjung Boleng.

“Modusnya yakni para terlapor diduga merekayasa Warka Atau alas hak untuk penerbitan Sertifikat   seolah tanah yang berada di Desa Tanjung Boleng itu berada Di Desa Batu Tiga,” papar Yance.