Hukrim  

Saksi Kasus Mafia Tanah Tanjung Boleng Manggarai Barat Tak Penuhi Panggilan Polda NTT

Ilustrasi (Foto: ekobudiono.lawyer)

Kupang, KN – Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Desa Tanjung Boleng, Labuan Bajo, disebut mangkir dari Panggilan Polisi oleh Polda NTT.

Yance Tobias Mesah (Foto: Istimewa)

Saksi yang diketahui bernama Wemmi Susanto juga tercatat sebagai terlapor dalam Laporan Polisi dengan nomor  LP Nomor LP/B/154/V/2023/SPKT/Polda NTT.

Laporan itu dibuat pada Tanggal 16 Mei 2023 dengan Pelapor yakni Geradus Silvin, dkk, Melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Mesah.

Yance sebagai kuasa hukum Geradus menyebut bahwa laporan polisi itu buntut dari adanya dugaan pemalsuan dokumen.

“Adapun terlapor yakni Lamuda, Amirudin, Anggota Panitia A Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat dan Wemmi Susanto,” kata Yance di Kupang, Selasa (30/1/2024) siang.

Wemmi, dalam laporan polisi itu, kata Yance berstatus sebagai saksi.

Dia menjelaskan bahwa objek tanah yang bermasalah berada di Desa Tanjung Boleng.

“Modusnya yakni para terlapor diduga merekayasa Warka Atau alas hak untuk penerbitan Sertifikat   seolah tanah yang berada di Desa Tanjung Boleng itu berada Di Desa Batu Tiga,” papar Yance.

Dia mengatakan bahwa laporan polisi itu sudah ada perbuatan pidana sehingga dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Saksi sudah diperiksa. Wemmi Susanto dua kali mangkir dari panggilan polisi. Pada pemanggilan kedua ada perintah untuk membawa Wemi ke Polda NTT melalu Polres Mabar,” ujarnya.

Yance merinci bahwa setelah saksi-saksi diperiksa laporan polisi tersebut telah ditingkatkan ke Penyidikan pada Tanggal 20 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP_Sidik/721/XI/2023 Ditreskrimum Polda NTT.

BACA JUGA:  DPRD NTT Berkomitmen Awasi Penyaluran Bantuan kepada Korban Bencana

Adapun pasal yang digunakan yakni Pasal 266 dengan 263 pemalsuan dokumen.

“Saya sebagai kuasa hukum konfirmasi ke penyidik tapi sampai hari ini dia tidak hadir. Dari awal kami meyakini sudah ada unsur pidana dalam laporan ini,” kata dia.

“Ada informasi bahwa Wemi sekarang di Jakarta dan mengirim surat sakit dari Jakarta,” tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan kepala desa Batu Tiga dan Ketua BPD objek tersebut berada di Tanjung Boleng.

“Saksi juga mengaku bahwa  obyek tanah itu adalah milik klien saya dan masuk dalam wilayah Desa Tanjung Boleng. Wemi merupakan pembeli tanah. Kami laporkan dia karena sertifikat atas nama dia dan sebagai pembeli.  Kalau tidak salah Sertifikatnya Tahun 2019. Dan ketika Sertipikat diterbitkan baru Wemmi beli tapi anehnya uang yang di alirkan wemmi sejak awal tahun 2015, bagaimana sertipikat dibeli tahun 2019 akan tetapi transaksi 2015 dan diduga ada ada aliran uang sebanyak 50 juta ke BPN Mabar,” bebernya.

Kata Yance, sejumlah uang sudah disalurkan kepada para terlapor dengan total 954 juta. 

Uang tersebut digunakan dalam rangka membuat  pembuatan dokumen yang diduga palsu untuk penerbitan sertipikat tersebut.

Artinya uang yang di alirkan wemmi diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu yang dilaporkan tersebut.

“Panitia A juga sebagai terlapor karena mereka juga ikut andil di dalamnya,” tandasnya. (*/kn)