Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan renovasi sekolah senilai Rp28 Miliar, di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (P2W) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek pembangunan dan renovasi sekolah senilai Rp28 Miliar ini dilaksanakan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH mengatakan, saat ini penyidik Kejati NTT sedang berkoordinasi dengan ahli Politeknik Negeri Kupang untuk mendalami kasus tersebut.
“Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, kami masih koordinasi dengan ahli Poltek,” ujar Raka yang dihubungi media ini, Rabu (31/1/2024).
Sebelumnya, proyek APBN 2019 yang sedang didalami jaksa ini, ditangani oleh Kejari Kabupaten Kupang, yang telah memeriksa PPK dan Kasatker pada BP2W NTT.
Ia menjelaskan, setelah diambilalih Kejati NTT, kasus dugaan korupsi Rp28 Miliar ini terus didalami oleh penyidik.
“Masih dilakukan telaah secara hukum oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, nanti hasilnya seperti apa belum tahu karena masih dilakukan telaah secara hukum,” tandas Raka. (*)