“Untuk proses lebih lanjut kami sudah tetapkan tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhdap tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Belu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 15 tahun, namun dapat diperberat oleh putusan hakim, mengingat statusnya sebagai orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan dan perawatan pada korban yang masih di bawah umur,” terang IPTU Djafar.

Ia menambahkan, Polres Belu menegaskan komitmen untuk memproses hukum secara adil untuk memberikan keadilan bagi korban. (*)