Saat ini ada 206 dosen PTS bergelar S3 yang berpeluang menjadi guru besar, sedangkan dosen S2 sebanyak 2.720 orang, 18 dosen profesi, dan 247 dosen yang tidak berkualifikasi.
“Tahun 2023 lalu itu LLDIKTI wilayah XV membayar tunjangan sertifikat pendidik untuk 702 orang dosen sebesar Rp26.614.184.600. Tapi dana ini tidak habis digunakan karena ada PTS yang belum optimal mendorong para dosen untuk tersertifikasi, ” tegas Prof Amheka.
Ia menambahkan, LLDIKTI wilayah XV juga meminta kepada seluruh PTS di NTT untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi yang mewajibkan setiap Perguruan tinggi harus membentuk satgas PPKS.
“Saat ini ada 32 PTS yang sudah memiliki akun portal PPKS, dan 26 PTS sudah memiliki akun portal PPKS dan sedang progres pembentukan satgas PPKS. Sedangkan ada 5 PTS yang sudah terbentuk calon Pansel PPKS, 1 PTS sudah terbentuk Satgas PPKS, ” tutupnya. (*)



Tinggalkan Balasan