Mengetahui korban melaporkan perbuatan mereka ke polisi, dua pelaku ini melarikan diri dan bersembunyi di pulau Solor, Kabupaten Flores Timur.

Setelah melakukan pengejaran, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita.

“Dua pelaku kita tangkap di rumahnya di wilayah Kota Baru dan Lamahora,” katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal persetubuhan dan percabulan anak pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp1 miliyar. (*/kn)