Kupang, KN – Pada Selasa, 23 Januari 2024, Bernadus Satel Atawolo, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa (ADD) di Desa Idalolong, Kabupaten Lembata, menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Ketua majelis hakim, Sarlota Suek, menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Bernadus Satel Atawolo. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau menjalani kurungan selama empat bulan. Selain denda, Bernadus Satel Atawolo juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp178.111.744,34.
Agustinus Asan, terdakwa lain dalam kasus ini, divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan penjara. Selain itu, Agustinus Asan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp355.259.522,09.
Majelis hakim menegaskan bahwa jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, seluruh harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang.
Jika harta benda tidak mencukupi, mereka akan tambah pidana penjara selama dua tahun. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan putusan, Bernadus Atawolo menerima putusan, sementara Agustinus Asan menyatakan masih berpikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata, Isfardy, juga menyatakan berpikir dalam kesempatan tersebut. (*)