Ruteng, KN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Ruteng bersama Aliansi Masyarakat Adat Manggarai Timur (Matim), menggelar aksi demonstrasi, Senin 7 November 2022.

Massa aksi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk menyampaikan tuntutan mereka, terkait penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Kembur di Manggarai Timur.

Mereka mendesak Kejari Manggarai untuk membebaskan dua orang tersangka atas nama Benediktus Aristo Moa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Gregorius Jerami Penerima Pengadaan Lahan dalam Pembangunan Terminal Kembur, serta menangkap aktor utama yang terlibat dalam Kasus tersebut.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media, bahwa Gregorius Jeramu menjual tanah yang ia kuasai dan kelola berpuluh-puluh tahun kepada Pemda Manggarai Timur pada 2012 silam.

Gregorius menjual tanahnya setelah berulang kali dibujuk oleh Pemda Manggarai Timur untuk kepentingan pembangunan terminal angkutan darat. Gregorius seorang petani yang hanya tamat Sekolah Dasar, dan tidak mengerti prosedur jual-beli tanah.