Setelah 10 tahun berlalu, Pemda Manggarai Timur telah membangun terminal, dan Kejaksaan Negeri Manggarai secara serampangan menetapkan Gregorius Jeramu sebagai tersangka pada pada 28 Oktober 2022.
la disangka menjual tanah tanpa alas hak. Padahal, keluarga, masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah mengakui bahwa tanah yang ia jual ke Pemda Manggarai Timur, betul-betul miliknya.
Penetapan Gregorius sebagai tersangka membuat keresahan di tengah masyarakat Manggarai Timur karena banyak warga yang selama ini menjual tanah tanpa alas hak.
Dalam orasi yang disampaikan Firman Jaya, ia meminta keadilan bagi Gregorius Jeramu (67) selaku pemilik lahan dan warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur.
“Bebaskan Bapak Gregorius Jeramu atas sangkaan menjual tanah tanpa alas hak, karna tanah tersebut dikuasi dan dimiliki berpuluh-puluh tahun dan diakui oleh keluarga, masyarakat tokoh adat dan pemerintah,” ungkap Firman



Tinggalkan Balasan