Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Gregorius Jeramu telah mengkhianati dan memperkosa kearifan lokal budaya Manggarai, dan bisa menimbulkan konflik horisontal maupun konflik vertical ditengah masyarakat.
Ia juga mendesak Kejari Manggarai untuk segera membebaskan Benediktus Aristo Moa karna transaksi jual beli tanah oleh keduanya adalah sah. Bahkan ia mendesak dan meminta kepada kejagung untuk mencopot Kajari Manggarai
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Bapak Goris Jeramu akan berdampak pada masalah sosial,ekonomi,politik dan budaya,” tegasnya.
Ketua PMKRI Cabang Ruteng Nardi Nandeng, menilai bahwa keputusan yang di sampaikan oleh Kejari Manggarai karena telah berselingkuh dengan kepentingan para elit-elit
“Dua orang ini adalah jadi korban, jadi bebaskan dua orang tersangka ini, sehingga kehadiran PMKRI dan Masyarakat untuk menunjuk keadilan itu” kata Nardi dalam orasinya.
Berikut pernyataan sikap PMKRI Ruteng dan Aliansi Masyarakat Adat:
1. Meminta kejaksan segera membebaskan Bapak Gregorius Jeramu hari ini juga.
2. Mencabut status tersangka dan pemulihan nama baik terhadap Bapak Gregorius Jeramu.
3. Mengakui kesalahan terhadap penetapan tersangka Bapak Gregorius Jeramu dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat demi menegakan keadilan dan kebenaran.
4. Bila tidak segara mencabut status tersangka kepada Bapak Gregorius Jeramu maka kami masyarakat adat akan mengambil kembali seluruh tanah yang diserahkan masyarakat terhadap pemerintah khususnya Manggarai Timur, karna masyarakat memberi tanah tersebut tanpa alas hak.(*)







Tinggalkan Balasan