Anas juga menegaskan komitmennya untuk mengangkat semua tenaga honorer yang tersisa di pemerintah pada tahun ini, sesuai dengan batas waktu penghapusan status honorer per Desember 2024.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa status seluruh tenaga honorer akan secara otomatis berubah menjadi PPPK.

Namun, tidak semua akan memiliki status PPPK penuh waktu, tergantung pada kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah. (*)