“Patut kita duga, Kejari Kota Kupang sedang bersekongkol dengan tersangka Marthen Konay Cs,” tegas Hemax Rihi dalam orasinya.
Menurut dia, kejaksaan merupakan lembaga hukum harusnya lebih berpihak kepada rakyat. Namun nyatanya, mereka lebih condong membela tersangka Marthen Konay Cs.
“Jadi apa yang bisa diteladani dari kejaksaan ini. Kami akan terus cari keadilan. Siapapun yang berani menghalangi, kami akan lawan,” ungkapnya.
“Karena, tidak ada satu setan pun yang ingin membiarkan para pembunuh itu hidup di muka bumi ini,” jelas Hemax Rihi menambahkan.
Dia menyebut lebih baik membakar kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, daripada Marthen Konay Cs yang sudah terbukti jadi tersangka harus dibebaskan.
“Lebih baik kita lenyapkan Kejari Kota Kupang, daripada kita bebaskan seorang pembunuh,” ungkapnya.
Jaksa diminta segera P21 berkas perkara Marthen Konay Cs, karena buktinya sudah lebih dari cukup. Bahkan bukti itu sudah diuji melalui praperadilan.
“Bukti sudah lebih dari cukup. Terus bukti apa lagi yang masih kurang. Ada apa di tubuh Kejari Kota Kupang,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan