Kupang, KN – Aksi demo Aliansi Peduli Keadilan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang berlangsung ricuh.
Pantauan media, Rabu 17 Januari 2024, massa aksi sampat bakar keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan di Nusa Tenggara Timur.
Kericuhan ini dipicu saat puluhan massa aksi hendak masuk ke halaman Kantor Kejari Kota Kupang untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Aksi mereka kemudian dihadang sejumlah aparat kepolisian yang sedang berjaga. Saling dorong dan adu mulut pun tak terhindarkan.
Massa aksi kemudian berhasil masuk ke halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan memanjat pagar dan melakukan orasi.
Mereka ingin bertemu Kepala Kejari Kota Kupang untuk menanyakan langsung terkait berkas perkara Marthen Konay Cs yang hingga kini belum di P21.
Suasana kian panas, lantaran Kepala Kejari Kota Kupang tak berada di kantor. Saling dorong antara massa aksi dan aparat pun kembali terjadi di pintu masuk kantor.
Koordinator Wilayah BEM Nusantara, Hemax Rihi Herewila mengatakan, masa tahanan tersangka Marthen Konay Cs akan segera berakhir.
Sehingga, kata dia, jika berkas perkara tersangka Marthen Konay Cs belum di P21 jaksa, maka mereka berencana untuk menyegel Kantor Kejari Kota Kupang.
“Dalam rentang waktu cukup mepet ini, kami rencana untuk segel Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi,” ujar Hemax.
Dia menyebut, tuntutan mereka sederhana, yakni segera P21 berkas perkara, sehingga tersangka Marthen Konay tidak bebas demi hukum tanggal 24 Januari mendatang.
“Karena tidak ada ruang sedikitpun untuk para pembunuh hidup di Kota Kupang ini,” tegasnya.
Hemax meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jaksa yang menangani perkara ini.
“Sebab, kami duga kuat ada permainan di balik ini semua,” tandasnya.
Tuding Jaksa Bersekongkol dengan Marthen Konay Cs
Koordinator Wilayah BEM Nusantara,, Hemax Rihi Here menyebut penanganan kasus pembunuhan Roy Herman Bolle hingga kini tidak ada kepastian.
Hemax justru menuding pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersekongkol dengan para tersangka pelaku pembunuhan Roy Herman Bolle.
“Patut kita duga, Kejari Kota Kupang sedang bersekongkol dengan tersangka Marthen Konay Cs,” tegas Hemax Rihi dalam orasinya.
Menurut dia, kejaksaan merupakan lembaga hukum harusnya lebih berpihak kepada rakyat. Namun nyatanya, mereka lebih condong membela tersangka Marthen Konay Cs.
“Jadi apa yang bisa diteladani dari kejaksaan ini. Kami akan terus cari keadilan. Siapapun yang berani menghalangi, kami akan lawan,” ungkapnya.
“Karena, tidak ada satu setan pun yang ingin membiarkan para pembunuh itu hidup di muka bumi ini,” jelas Hemax Rihi menambahkan.
Dia menyebut lebih baik membakar kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, daripada Marthen Konay Cs yang sudah terbukti jadi tersangka harus dibebaskan.
“Lebih baik kita lenyapkan Kejari Kota Kupang, daripada kita bebaskan seorang pembunuh,” ungkapnya.
Jaksa diminta segera P21 berkas perkara Marthen Konay Cs, karena buktinya sudah lebih dari cukup. Bahkan bukti itu sudah diuji melalui praperadilan.
“Bukti sudah lebih dari cukup. Terus bukti apa lagi yang masih kurang. Ada apa di tubuh Kejari Kota Kupang,” pungkasnya. (*)