Sehingga, kata dia, jika berkas perkara tersangka Marthen Konay Cs belum di P21 jaksa, maka mereka berencana untuk menyegel Kantor Kejari Kota Kupang.

“Dalam rentang waktu cukup mepet ini, kami rencana untuk segel Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, apabila tuntutan kami tidak dipenuhi,” ujar Hemax.

Dia menyebut, tuntutan mereka sederhana, yakni segera P21 berkas perkara, sehingga tersangka Marthen Konay tidak bebas demi hukum tanggal 24 Januari mendatang.

“Karena tidak ada ruang sedikitpun untuk para pembunuh hidup di Kota Kupang ini,” tegasnya.

Hemax meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jaksa yang menangani perkara ini.

“Sebab, kami duga kuat ada permainan di balik ini semua,” tandasnya.

Tuding Jaksa Bersekongkol dengan Marthen Konay Cs

Koordinator Wilayah BEM Nusantara,, Hemax Rihi Here menyebut penanganan kasus pembunuhan Roy Herman Bolle hingga kini tidak ada kepastian.

Hemax justru menuding pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersekongkol dengan para tersangka pelaku pembunuhan Roy Herman Bolle.