Hendrikus K.Tedemaking yang juga merupakan anggota Forum Pemerhati Penyelenggara Pemilu Kabupaten Lembata juga menuturkan bahwa,Bawaslu Lembata harus cepat dan tanggap terhadap persoalan oknum F.X.P ini sebab oknum ini merupakan anggota Bawaslu Lembata,bagaimana mau mengawasi masyarakat terkait pemilu sedangkan didalam tubuh Bawaslu sendiri ada oknum yang berlatar belakang Parpol dan memiliki jabatan strategis dalam Parpol tersebut.

“Saya sangat menyayangkan ketika Bawaslu Lembata hanya diam tanpa tanggapan apapun,bagaimana mau mengawasi masyarakat terkait pengelenggaran pemilu kali ini,sedangkan ada oknum anggota yang berlatar belakang Parpol ,ini sangat-sangat miris,tutup pria yang sering disapa Hendy”.

Untuk diketahui bersama bahwa, Fransiskus Xaverius Pole menduduki posisi Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. Hal itu termuat dalam surat keputusan resmi DPD PDI Perjuangan NTT dengan nomor 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020. Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus H. Takandewa, S.Pd.**(W-gokil/Notane)