Lewoleba, KN – Pengaduan kordinator FP3KL Matias Ladoupurab ke Bawaslu di pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Forum Pemerhati Penyelenggaran Pemilu Kabupaten Lembata (FP3KL) pastikan Fransiskus Xaverius Pole mundur diri sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Periode 2023-2028.

Berdasarkan pengaduan kordinator FP3KL Ir.matias Juni Ladopurab tersebut ,Forum Pemerhati Penyelenggara Pemilu Kabuaten Lembata (FPK3L) kembali menegaskan agar Bawaslu Lembata harus buka suara terkait polemik yang dialami oleh salah satu anggota Bawaslu Lembata tersebut.

Sekertaris Forum Pemerhati Penyelenggara Pemilu Kabupaten Lembata, Damasus Lodolaleng menuturkan bahwa, Bawaslu Lembata harus buka suara terkait polemik ini,entah itu memberikan komentar atau pernyataan terkait kebenaran polemik ini.

“Bawaslu Lembata jangan tinggal diam,minimal berikan komentar atau pernyataan terkait kebenaran polemik ini,agar publik dan masyarakat Lembata bisa tau kalau Bawaslu betul-betul netral dalam mengawas pemilu kali ini,ujar Kader SKPP BAWASLU Tahun 2020 “.