Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan cerai yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay terhadap istrinya Anggi Widodo.
Bildat Thonak, S.H selaku Kuasa Hukum Anggi Widodo mengatakan, dalam gugatannya Mokris Lay tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya.
Hal ini membuat hakim Pengadilan Negeri Kupang memutuskan untuk menolak gugatan cerai yang dilayangkan oleh Mokris Lay.
“Gugatan Pak Mokris Lay ditolak. Atau dalil-dalil yang disampaikan oleh Mokris Lay bahwa rumah tangganya pecah dan tidak sedang baik-baik saja tidak mampu dibuktikan di Pengadilan. Karena itu, rumah tangga Pak Mokris Lay dan Ibu Anggi Widodo masih sah menurut hukum, dan tidak ada persoalan apapun terkait rumah tangga ini,” ujar Kuasa Hukum Bildat Thonak, S.H didampingi Adi Bulu, S.H kepada wartawan, Kamis 30 November 2023.
Ia menjelaskan, putusan PN Kupang secara langsung membantah dalil-dalil Mokris Lay di media sosial maupun media mainstream bahwa dirinya sudah duda.
“Dalil-dalil itu hoax atau tidak benar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri kemarin,” terangnya.



Tinggalkan Balasan