Siswo menjelaskan, selain pelaksanaan ganti rugi juga sekaligus pelepasan hak. Artinya, hak warga telah menerima uang ganti rugi.
Maka sebut dia, kewajiban mereka melepas tanah miliknya. Sehingga tanah tersebut, segera bisa dimohonkan haknya oleh pihak PLN. Dimana jumlah lahan yang dilepas haknya sebanyak 86 bidang.
“Total pemiliknya ada 68 orang, karena ada yang jumlah lahanya lebih dari satu bidang. Sementara hari ini, ada sebanyak 51 orang yang hadir untuk terima ganti rugi dengan total seluruh uang sebesar Rp 12 miliar. Sementara yang lain, masih ada yang belum tervalidasi karena belum melengkapi kelengkapan,” jelas Siswo.
Siswo bilang, kegiatan pemberi ganti rugi dan pelepasan hak itu, warga tidak menerima langsung uang. Tapi buku tabungan pada Bank NTT dan BRI.
“Terkait penentuaan harga, tentu ada keberatan. Namun setelah dibangun diskusi dan pemahaman bersama, sehingga pada hakekatnya semua sudah menerima,” pungkasnya.
Sementara Vinsen Godat selaku warga penerima ganti rugi mengatakan jika uang ganti rugi tersebut berkomitmen agar uang yang diterima ratusan juta itu dapat berkembang dan bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangganya.





Tinggalkan Balasan