Ruteng, KN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan uang ganti rugi lahan milik warga pada proyek perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok unit 5-6 (2×20 MW).

Uang ganti rugi itu diserahkan kepada 64 orang warga yang telah memiliki lahan di sekitar Wallped E, F dan G. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Satar Mese pada, Senin, 27 November 2023.

Hadir dalam kegiatan ini, Manajer PT PLN UPP Nusra 2, Harnandi Adhityo, Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, Camat Satar Mese, Damianus Arjo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Kasdim 1612, perwakilan dari Bank NTT dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hadir juga Kepala Desa (Kades) Wewo, Mocok, dan Kades Lungar, pegawai BPN Manggarai, karyawan PLN, serta sejumlah anggota TNI dan Polisi.

“Hari ini, puncak rangkaian panjang dan perjuangan terkait pelaksanaan pengadaan tanah mulai dari identifikasi, iventarisasi sampai dengan pemberian ganti rugi lahan yang terkena dampak pengembangan PLTP Ulumbu,” ujar Kepala Kantor BPN Manggarai, Siswo Hariyono, kepada media ini di sela-sela kegiatan itu.