Mewakili pemerintah provinsi NTT, Erny juga mengharapkan agar kenaikan UPM ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi para buruh dan pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

Ia menambahkan, pengupahan akan disesuaikan dengan kekuatan dan kemampuan para pengupah atau tempat mereka bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvia Pekujawang menambahkan keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah itu akan berperan sebagai jaring pengaman bagi mereka yang berkerja.

“Terkait pengawasan itu hampir semua pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai badan pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap sistem pengupahan dan norma yang ada di perusahaan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Frederikus Riskiyanto Napan
Mahasiswa KKL di Koranntt.com