Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi NTT tahun 2024.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekda NTT Erny Usboko menjelaskan bahwa, penetapan UMP ini dilakukan berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor: B-N/243/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023.
Surat ini berisi tentang penyampian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan tahun 2024.
Sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP nomor: 51 tahun 2023, maka upah minimum Provinsi NTT ditetapkan sebesar Rp2.186.826
Penetapan Upah Minimum ini berdasar pada keputusan penjabat gubernur nomor: 155/KEP/HK/2023 tanggal 20 November 2023.
“Upah minimum provinsi NTT yang semula berjumlah Rp2.123.994 mengalami kenaikan, yakni sebesar 2,96% atau sebesar Rp62.832 sehingga upah minimum NTT tahun 2024 berjumlah Rp2.186.826,” jelas Erny dalam jumpa pers bersama awak media di Kantor Gubernur NTT, Selasa 21 November 2023.
Mewakili pemerintah provinsi NTT, Erny juga mengharapkan agar kenaikan UPM ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi para buruh dan pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.
Ia menambahkan, pengupahan akan disesuaikan dengan kekuatan dan kemampuan para pengupah atau tempat mereka bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvia Pekujawang menambahkan keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah itu akan berperan sebagai jaring pengaman bagi mereka yang berkerja.
“Terkait pengawasan itu hampir semua pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai badan pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap sistem pengupahan dan norma yang ada di perusahaan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Frederikus Riskiyanto Napan
Mahasiswa KKL di Koranntt.com