Ketua Pertina NTT menambahkan, total nilai gugatan yang diajukan adalah sebesar Rp62,6 Miliar yang terdiri dari tuntutan materil, bonus bagi pelatih, atlet dan wasit, serta kerugian imateril.
“Gugatan yang kami ajukan adalah perbuatan melawan hukum, karena ada pelanggaran terhadap Kepres dan UU,” pungkasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan