Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb mengatakan, dengan pendaftaran gugatan tersebut, maka pihaknya berharap agar kisruh dana Pra PON II Tinju di NTT bisa terbuka terang menderang.

“Dengan adanya gugatan ini, maka aspirasi kita bisa terjawab lewat pengadilan, baik itu lewat mediasi, maupun lewat persidangan normal, baik itu melalui pembuktoan surat-surat, dan keterangan saksi yang akan kami hadirkan sbg pembuktian,” ujar Semuel Haning kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di PN Kupang.

Ia menerangkan, gugatan yang dilayangkan bukan untuk kepentingan pribadinya.

Namun untuk memperjuangkan hak-hak orang-orang yang telah berjasa bermandikan keringat dan darah, bahkan mempertaruhkan nyawa di atas ring untuk menjaga nama baik NTT.

“Karena itu, kami butuh perhatian serius dari Pemprov NTT. Dan juga hal-hal yang lain bersifat interen akan kita bocarakan di pengadilan,” tegasnya.

Ia mengaku, apapun nantinya putusan pengadilan, Pertina NTT akan tunduk pada putusan hakim.

“Ini untuk kepentingan atlet tinju, pelatih dan organisasi. Apapun risikonya, apapun yang jadi putusan pengadilan, saya tetap tunduk pada putusan itu,” terangnya.