Kupang, KN – Sidang perdana gugatan perdata pengurus Pertina NTT terhadap Ketua KONI NTT Josef Nae Soi, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni dan Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake akan dilaksanakan Kamis 23 November 2023.
Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang perdana tersebut. Namun ia juga belum mengetahui pasti agenda dari sidang perdana tersebut.
“Kita belum tahu agendanya apa. Tetapi kita siap hadir nanti tanggal 23 November 2023,” ujar Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Senin 20 November 2023.
Ia menyatakan, usai pengurus Pertina NTT mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kupang, sampai saat ini belum ada komunikasi dari pihak tergugat.
“Belum ada komunikasi sampai hari ini. Nanti kita ketemu di Pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengurus Pertina NTT resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap tergugat I Ketua KONI NTT, tergugat II Ketua DPRD NTT dan Tergugat III Pj Gubernur NTT.
Gugatan yang ditujukan untuk Josef Nae Soi, Emilia Nomleni dan Ayodhia G. L. Kalake itu resmi didaftarkan dengan nomor perkara 303 di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 14 November 2023.



Tinggalkan Balasan