“Fakta berbicara lain. Ketika RDP DPRD dengan saudara Penjabat, barusan, juga diangkat, tetap dengan jawaban yang sama. Tetapi tampak tidak jelas. De jure, tidak dicabut, tetapi de facto tidak dipeduli,” ungkapnya.
Fraksi NasDem mendesak Penjabat Gubernur untuk memberikan kejelasan terkait kebijakan ini. Mereka menanyakan apakah kebijakan sebelumnya dianggap salah secara aturan sehingga tidak dilanjutkan, atau kebijakan itu melukai hati dan harga diri perempuan penenun NTT.
Fraksi NasDem mengingatkan kebijakan sebelumnya merupakan terobosan progresif dan simbol komitmen untuk mendukung kemajuan perempuan penenun NTT serta melindungi warisan budaya lokal.
“Karena terobosan ini dilakukan demi mengangkat harga diri perempuan penenun NTT yang hebat, meneruskan karya intelektual yang diwariskan Leluhur NTT,” terangnya.
Kebijakan itu, kata dia, merupakan bentuk nyata keberpihakan dan simbol komitmen untuk mendorong kemajuan sekaligus melindungi ratusan motif tenun NTT, yang diperjuangkan mendapatkan hak paten, selain dampak ekonomi riil yang dirasakan dan terus digeliatkan.



Tinggalkan Balasan