“Jadi belum bisa diapa-apakan. Apalagi putusan itu ditafsir bahwa penggugat msh Dirut Bank NTT. Itu ngawur. Namanya menyesatkan masyarakat. Para tergugat dilindungi hak hukumnya untuk banding, dan pada saat para tergugat nyatakan banding, maka perkara itu mentah kembali dan perkara tersebut akan diperiksa di tingkat banding,” tegasnya.
Ia menilai saat ini ada upaya dari pihak-pihak tertentu dengan memunculkan doktrin-doktrin hukum, yang berpotensi menyesatkan pola pikir masyarakat.
“Jadi para pihak pada posisi yang sama, jangan mencari pendapat atau penguatan dari pihak yang tidak pernah hadir di persidangan, yang hanya mengetahui secara samar-samar terus dijadikan seolah olah adalah doktrin hukum padahal pendapat itu menyesatkan masyarakat. Hati-hati kalau merembet ke masalah fitnah kami akan ambil tindakan hukum. Jadi ingat jangan asal bunyi,” pungkas Apolos. (*)



Tinggalkan Balasan