Kupang, KN – Kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, S.H memberikan kritik terhadap putusan majelis hakim dalam kasus gugatan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, yang dinilai kontroversial.

Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan Izhak Rihi, yang menjadi penggugat dalam kasus ini.

Apolos mengaku prihatin terhadap beberapa aspek yang diabaikan majelis hakim, dan ia merasa pertimbangan hukum dalam putusan itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Apolos menyatakan ketidakpuasannya terhadap pertimbangan majelis hakim yang dianggap kacau dalam memutuskan perkara gugatan Izhak Rihi.

Dia berargumen bahwa hakim telah memilih beberapa item petitum dan mengabaikan item lain. Tindakan hakim ini menurutnya cacat secara hukum.

“Yang saya lihat dari putusan hakim ini sangat kacau balau, karena dia mengambil beberapa item petitumnya dan membiarkan yang lain. Dan ini cacat juga,” tegas Apolos kepada wartawan belum lama ini.