Selain itu, ia mempertanyakan rasionalitas di balik angka kerugian Rp7 miliar yang harus dibayar pemegang saham Bank NTT, sedangkan penggugat selama ini telah menerima pensiunan.

Apolos menekankan pentingnya kesaksian dalam persidangan yang harus menjadi pertimbangan utama, tanpa harus dikaitkan dengan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

“Justru karena keterangan di persidangan ini yang wajib dipertimbangkan. Bukan dikait-kaitkan dengan tidak ada di berita acara RUPS. Aneh aneh saja,” tandasnya.

Apolos juga mengumumkan bahwa proses hukum dalam kasus ini belum berakhir, dan pihaknya memiliki niat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi.

“Jadi tidak boleh dilakukan eksekusi dulu. Karena sekarang ini kita masih melangkah jauh ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi,” ungkapnya.

Tafsir Hukum Ngawur

Pada kesempatan berbeda, Apolos Djara Bonga, S.H menyatakan banyak sekali berita yang bersileweran tanpa memahami proses hukum acara perdata.

Ia menyebut, putusan perdata No. 903 belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Inkrakcht Van Gewijsde.